1. Fotocopy KTP, STNK dan BPKB Motor
2. Datang ke Samsat Polda Metro Jaya (Komdak)/Mobil Keliling Perpanjang STNK
3. Menuju ke Lt. 4 tempat Perpanjang STNK Motor
4. Ke loket Pengambilan Formulir
5. Isi Formulir sesuai dengan STNK / BPKB Motor
6. Ke loket Pendaftaran Perpanjangan dan Pengesahan Roda 2 (Kasih Formulir yang telah diisi, Copy dan STNK Asli, KTP Asli)
7. Menuju ke Kasir untuk bayar biaya Perpanjangan STNK (biaya PKB & SWDKLLJ)
8. Nanti akan menerima STNK sementara
9. Ke Loket Pengambilan STNK
10. STNK selesai diperpanjang (Akan ada cap)
Sumber Foto : Google
.jpg)

