Saturday, September 20, 2014

PERPANJANG STNK MOTOR

Langkah-langkah Perpanjang STNK Motor :

1. Fotocopy KTP, STNK dan BPKB Motor
2. Datang ke Samsat Polda Metro Jaya (Komdak)/Mobil Keliling Perpanjang STNK



3. Menuju ke Lt. 4 tempat Perpanjang STNK Motor

4. Ke loket Pengambilan Formulir


5. Isi Formulir sesuai dengan STNK / BPKB Motor
6. Ke loket Pendaftaran Perpanjangan dan Pengesahan Roda 2 (Kasih Formulir yang telah diisi, Copy dan STNK Asli, KTP Asli)
7. Menuju ke Kasir untuk bayar biaya Perpanjangan STNK (biaya PKB & SWDKLLJ)
8. Nanti akan menerima STNK sementara
9. Ke Loket Pengambilan STNK
10. STNK selesai diperpanjang  (Akan ada cap)



Sumber Foto : Google